Pada tanggal 16 April 2024, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) secara resmi menetapkan dua dokumen penting yang akan menjadi pedoman dalam proses pemilihan Rektor untuk masa jabatan 2024-2029. Dokumen tersebut diantaranya adalah Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor dan Surat Keputusan (SK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Jadwal Pemilihan Rektor Masa Jabatan 2024-2029. Peraturan ini dirancang oleh Panitia Pemilihan Rektor (PPR) yang bekerja sama dengan tim penyusun tata tertib yang telah dibentuk sesuai dengan SK Nomor 3 Tahun 2024. Tim ini bertugas untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam pemilihan Rektor berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan.
PMWA Nomor 4 Tahun 2024: Tata Tertib Pemilihan Rektor
Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 4 Tahun 2024 ini disusun dengan tujuan memberikan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan Rektor UNS. Dalam peraturan ini diatur berbagai ketentuan, termasuk prosedur pemilihan, hak dan kewajiban panitia, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam proses pemilihan rektor.
SK Nomor 6 Tahun 2024: Jadwal Pemilihan Rektor Selain menetapkan tata tertib, MWA juga mengesahkan SK Nomor 6 Tahun 2024 yang berisi jadwal rinci mengenai pemilihan Rektor UNS untuk periode 2024-2029. Jadwal ini mencakup semua tahapan penting dalam proses pemilihan, mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Rektor, penjaringan dan penyaringan bakal calon, hingga tahap akhir pemilihan dan pelantikan Rektor terpilih. Penyusunan jadwal ini dilakukan dengan cermat oleh tim penyusun jadwal pelaksanaan pemilihan, yang bertugas untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

