Sekretariat MWA

Berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Wali Amanat, Sekretariat Majelis Wali Amanat (MWA) dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang MWA. Sekretariat ini bertanggung jawab langsung kepada pimpinan MWA.

Sekretariat MWA dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan didukung oleh 4 (empat) orang staf yang bertugas menjalankan administratif dan operasional dalam mendukung kegiatan MWA.

Koordinasi dan Tanggung Jawab

Sekretariat MWA mendapatkan koordinasi dari Sekretaris MWA, meliputi:

  • Penyusunan rencana kerja dan anggaran MWA.

  • Pengadministrasian produk hukum dan naskah dinas MWA.

  • Penyelenggaraan dan pengadministrasian rapat MWA.

  • Pengelolaan keuangan, aset, dan sumber daya manusia MWA.

  • Penyusunan laporan MWA.

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua MWA.

Tugas dan Fungsi Sekretariat MWA

Sekretariat MWA memiliki tugas utama dalam memberikan dukungan administrasi kepada MWA. Adapun fungsi utama dari Sekretariat MWA meliputi:

  1. Penyiapan penyusunan rencana anggaran dan program kerja MWA.

  2. Pemberian dukungan administrasi, termasuk ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan MWA.

  3. Penyiapan penyusunan produk hukum MWA.

  4. Pelayanan rapat MWA.

  5. Penyampaian laporan pelaksanaan tugas Sekretariat kepada pimpinan MWA.

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan MWA.