Sesuai dengan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Audit, MWA Universitas Sebelas Maret (UNS) membentuk Komite Audit (KA) dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan dan supervisi yang efektif.
Organisasi dan Tata Kerja Komite Audit
Komite Audit terdiri dari paling banyak 5 (lima) anggota, termasuk ketua. Para anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat (MWA).
Organisasi dan tata kerja Komite Audit diatur dalam Peraturan MWA, dengan ketentuan bahwa Komite Audit dipimpin oleh seorang anggota MWA dan bertanggung jawab langsung kepada MWA. Struktur Komite Audit terdiri atas: Ketua; Sekretaris; dan tiga Anggota
Tugas dan Fungsi Komite Audit
Komite Audit memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola UNS di bidang nonakademik berjalan dengan baik. Adapun tugas utama KA adalah:
Melakukan pengawasan dan supervisi terhadap proses audit internal dan eksternal dalam pengelolaan UNS di bidang nonakademik.
Melaksanakan fungsi manajemen risiko guna mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menyampaikan laporan tahunan kepada MWA sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya.
Keahlian Anggota Komite Audit
Untuk menjalankan tugasnya dengan optimal, anggota Komite Audit harus memiliki keahlian di bidang:
Pencatatan dan pelaporan keuangan, guna memastikan keuangan UNS dikelola dengan baik dan transparan.
Tata kelola perguruan tinggi, untuk memahami dinamika dan kebutuhan institusi akademik.
Peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi, agar kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengelolaan barang milik negara, guna mengawasi dan memastikan aset UNS dikelola secara efisien dan akuntabel.