Surakarta – Pada Senin, 9 Maret 2026, telah dilaksanakan rapat Tim Penyusun Rancangan Perubahan atas Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal. Rapat berlangsung di Ruang MWA dan dihadiri oleh seluruh anggota tim penyusun.
Tim terdiri atas Wakil Ketua dan Sekretaris MWA, Kepala Kantor Hukum, serta Ahli Hukum UNS. Dalam rapat tersebut, tim membahas sejumlah usulan perubahan terhadap ketentuan tata cara pembentukan peraturan internal guna menyesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dan penguatan tata kelola organisasi.
Pembahasan dilakukan secara konstruktif dengan mempertimbangkan aspek yuridis, efektivitas proses penyusunan regulasi, serta harmonisasi dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hasil rapat akan menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan perubahan peraturan sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Melalui penyusunan perubahan peraturan ini, diharapkan tata cara pembentukan peraturan internal di lingkungan MWA dapat berjalan lebih sistematis, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika kelembagaan.