Surakarta – Pada Jumat, 13 Maret 2026, Tim Penyusun Rancangan Perubahan atas Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal melaksanakan rapat lanjutan di Ruang Sidang 1 Gedung dr. Prakosa Universitas Sebelas Maret. Rapat dihadiri oleh seluruh anggota tim penyusun.
Rapat dilaksanakan dengan agenda pembahasan lanjutan dan penyusunan draf perubahan Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal. Dalam pembahasan tersebut, tim melakukan pendalaman terhadap substansi perubahan yang diperlukan guna memperkuat mekanisme pembentukan peraturan internal di lingkungan Majelis Wali Amanat.
Selain membahas penyempurnaan materi muatan, tim juga melakukan sinkronisasi terhadap sistematika dan rumusan norma agar selaras dengan kebutuhan tata kelola kelembagaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih adaptif dalam proses pembentukan peraturan internal di lingkungan Majelis Wali Amanat, sehingga tercipta mekanisme penyusunan regulasi yang lebih tertib, terukur, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan kelembagaan Universitas Sebelas Maret.