Surakarta – Majelis Wali Amanat melalui Tim Penyusun Rancangan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 menyelenggarakan rapat lanjutan pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang 1 Gedung dr. Prakosa UNS dan dihadiri oleh anggota tim penyusun.
Rapat tersebut membahas perkembangan penyusunan materi perubahan statuta serta sinkronisasi substansi dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.
Pada agenda pertama, masing-masing koordinator atau person in charge (PIC) menyampaikan paparan mengenai tahapan penyusunan materi statuta sesuai pembagian tugas yang telah ditetapkan sebelumnya. Paparan mencakup perkembangan penyusunan substansi, ruang lingkup materi perubahan, serta langkah-langkah strategis yang akan dilakukan dalam proses penyusunan regulasi.
Selanjutnya, tim membahas output yang ditargetkan dari masing-masing materi, stakeholder yang terlibat dalam proses pembahasan, serta target waktu penyelesaian setiap tahapan penyusunan. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan proses kerja berjalan terstruktur, terukur, dan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.
Rapat juga diisi dengan pembahasan dan pendalaman substansi materi perubahan Statuta Universitas Sebelas Maret. Pendalaman dilakukan terhadap sejumlah aspek strategis yang berkaitan dengan tata kelola universitas, penguatan kelembagaan, mekanisme pengambilan keputusan, serta penyesuaian regulasi terhadap kebutuhan pengembangan UNS sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Selain itu, tim melakukan sinkronisasi dan konsolidasi lintas materi guna memastikan keterpaduan antar substansi dalam rancangan perubahan peraturan pemerintah yang sedang disusun. Langkah tersebut penting untuk menjaga harmonisasi regulasi sehingga rancangan perubahan dapat disusun secara komprehensif dan implementatif.