Surakarta – Majelis Wali Amanat menggelar Rapat Tim Penyusun Rancangan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 pada Jumat, 27 Februari 2026. Kegiatan dilaksanakan di Gedung dr. Prakosa UNS, tepatnya di Ruang Sidang 1.
Rapat tersebut menjadi forum koordinasi strategis dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret (PTNBH UNS). Pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh tim penyusun tanpa ada pihak di luar tim yang terlibat.
Dalam rapat, agenda pertama diawali dengan penyampaian paparan mengenai tahapan dan timeline masing-masing materi penyusunan rancangan perubahan. Pemaparan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap substansi perubahan memiliki target kerja yang terukur dan selaras dengan jadwal keseluruhan penyusunan regulasi.
Selanjutnya, tim melakukan identifikasi irisan substansi serta membahas mekanisme koordinasi lintas materi dalam penyusunan statuta. Pembahasan ini penting untuk menjaga harmonisasi antar substansi agar rancangan perubahan yang disusun tetap terintegrasi dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
Rapat juga membahas konsolidasi target waktu keseluruhan penyusunan Rancangan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Konsolidasi dilakukan guna memastikan proses penyusunan dapat berjalan efektif, sistematis, dan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan berbagai materi perubahan yang menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Materi yang dibahas mencakup penguatan tata kelola perguruan tinggi, penyesuaian kebutuhan kelembagaan, serta pengembangan regulasi yang mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan UNS. Melalui rapat ini, diharapkan proses penyusunan rancangan perubahan peraturan dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang mampu mendukung penguatan tata kelola Universitas Sebelas Maret sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang adaptif, akuntabel, dan berdaya saing.