Surakarta- Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret menggelar Rapat Pleno pada Kamis, 26 Februari 2026, secara luring dan daring. Rapat tersebut membahas dan menetapkan Keputusan Majelis Wali Amanat tentang Tim Penyusun Rancangan Perubahan atas Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal.
Rapat pleno dihadiri oleh 11 anggota MWA UNS dan berlangsung dengan tertib serta konstruktif. Agenda ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi internal guna mendukung tata kelola universitas yang lebih adaptif, efektif, dan selaras dengan perkembangan kebutuhan kelembagaan.
Dalam rapat tersebut, para anggota MWA UNS membahas berbagai aspek terkait pembentukan tim penyusun, ruang lingkup perubahan peraturan, serta mekanisme penyusunan rancangan perubahan regulasi. Penetapan tim penyusun diharapkan dapat memperkuat proses harmonisasi dan penyempurnaan peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret. Selain pelaksanaan rapat pleno, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan rapat koordinasi untuk membahas berbagai agenda kelembagaan dan penguatan sinergi antarperangkat organisasi di lingkungan MWA UNS. Rapat koordinasi tersebut menjadi forum komunikasi strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi MWA secara optimal.

