Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) mengadakan sosialisasi terkait dua peraturan penting, yaitu PMWA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor dan PMWA Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal. Acara yang dilaksanakan di Auditorium UNS ini dipimpin langsung oleh Ketua MWA, Prof. Muliaman Darmansyah Hadad, Ph.D., dan dihadiri oleh seluruh dosen, tenaga kependidikan, kepala program studi, hingga pimpinan di lingkungan UNS.
Sosialisasi PMWA Nomor 1 Tahun 2024: Tata Cara Pemilihan Rektor
PMWA Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tata cara pemilihan Rektor UNS. Dalam Pasal 2, diatur bahwa Rektor dipilih oleh MWA dalam rapat pleno, memiliki masa jabatan lima tahun yang dapat diperpanjang satu kali, dan Rektor juga dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan.
Proses pemilihan rektor melibatkan beberapa tahapan yang diatur dalam Pasal 3, mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Rektor (PPR), penjaringan bakal calon, penyaringan, hingga pemilihan dan pelantikan Rektor. PPR terdiri dari 15 anggota yang meliputi sekretaris MWA, sekretaris Senat Akademik (SA), sekretaris Dewan Profesor (DP), dan 12 dosen dari berbagai fakultas.
Pemilihan rektor diutamakan melalui musyawarah mufakat, namun pemungutan suara sesuai ketentuan dalam Pasal 30-35 dapat dilakukan apabila mufakat tidak tercapai. Setelah rektor terpilih ditetapkan, proses pelantikan diatur dalam Pasal 39.
Sosialisasi PMWA Nomor 3 Tahun 2024: Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal
PMWA Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tata cara pembentukan peraturan internal UNS, yang mencakup Peraturan MWA, Peraturan Rektor, dan Peraturan Senat Akademik. Setiap peraturan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta harus saling harmonis satu sama lain.
Materi peraturan MWA mencakup tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA, organisasi dan tata kerja MWA, serta tata cara pemilihan dan pelantikan rektor. Peraturan Senat Akademik meliputi petunjuk teknis terkait keanggotaan dan tata cara pemilihan, sementara peraturan rektor meliputi hal-hal seperti penggunaan lambang universitas dan kebebasan akademik.
Penyusunan rancangan PMWA dilakukan oleh tim yang terdiri dari pemrakarsa, anggota MWA, dan tenaga ahli. Hasil penyusunan ini kemudian dibahas dan disempurnakan dalam rapat pleno MWA.
Pengecualian Khusus untuk Pemilihan Rektor UNS 2024-2029
Terkait pemilihan Rektor UNS periode 2024-2029, terdapat pengecualian khusus. Salah satunya adalah penyesuaian batas usia calon rektor yang maksimal 60 tahun pada saat pelantikan. Ketentuan ini penting untuk menghindari perubahan batas usia yang dapat mempengaruhi pemilihan. Selain itu, pelaksana tugas rektor memiliki hak suara dalam proses pemilihan ini, meskipun rektor definitif tidak memiliki hak tersebut.
Panitia Pemilihan Rektor (PPR) telah dibentuk dan mulai melaksanakan tugasnya, termasuk merumuskan rancangan PMWA tentang tata tertib pemilihan rektor. Proses ini diharapkan berjalan lancar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Majelis Wali Amanat berharap dengan sosialisasi ini, seluruh civitas akademika UNS memahami dan mendukung pelaksanaan peraturan ini demi kemajuan institusi.

