Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) telah melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Rektor untuk Masa Jabatan 2024-2029 pada hari Jumat, 19 April 2024. Acara ini diselenggarakan secara hybrid, menggabungkan format luring dan daring, dan dihadiri oleh seluruh dosen, tenaga kependidikan, kepala program studi, Dekan, Wakil Dekan dan seluruh pimpinan di lingkungan Universitas Sebelas Maret UNS). Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua MWA, Prof. Muliaman Darmansyah Hadad, Ph.D.
Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui tatap muka dan berbagai media, termasuk media UNS, media cetak, dan media elektronik. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor, sosialisasi ini merupakan tahapan penting yang harus dilaksanakan selama sepuluh hari kerja.
Tahapan Pemilihan Rektor
Setelah sosialisasi selesai, proses Pendaftaran Bakal Calon Rektor akan dimulai sesuai dengan Pasal 13-14 PMWA Nomor 4 Tahun 2024. Pendaftaran ini berlangsung selama lima belas hari kerja, dengan ketentuan minimal lima orang pendaftar. Jika jumlah pendaftar kurang dari lima orang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang.
Proses selanjutnya adalah seleksi administrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Rektor (PPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Setelah seleksi administrasi, dilanjutkan dengan verifikasi faktual, sesuai dengan Pasal 16.
Setelah seluruh proses selesai, hasil penjaringan Bakal Calon Rektor akan disampaikan dalam Rapat Pleno MWA yang diatur dalam Pasal 17-18, kemudian hasil penjaringan akan ditetapkan dan dilanjutkan dengan proses penyaringan calon rektor sebagaimana tertuang dalam Pasal 22-28.
Pemilihan dan Penetapan Rektor
Penyaringan calon rektor dilakukan oleh MWA dalam waktu lima hari kerja untuk memilih tiga orang calon rektor. Setelah itu, pemilihan rektor dilakukan dalam Rapat Pleno MWA yang dipimpin oleh pimpinan MWA. Pemilihan ini dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara jika musyawarah mufakat tidak tercapai, sebagaimana diatur dalam Pasal 36-42.
Setelah pemilihan, MWA menetapkan hasilnya dan mengumumkan rektor terpilih melalui surat elektronik. Proses ini diakhiri dengan pelantikan rektor terpilih oleh MWA dalam Rapat Pleno MWA yang dilaksanakan secara terbuka.
Majelis Wali Amanat berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk memajukan UNS di masa depan.

