Surakarta – Pada Jumat, 13 Maret 2026, Tim Penyusun Rancangan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret menggelar rapat di Ruang Sidang I Rektorat Universitas Sebelas Maret.
Rapat dilaksanakan dalam rangka melanjutkan proses penyusunan perubahan statuta serta memperkuat sinkronisasi substansi materi yang tengah disusun oleh masing-masing koordinator dan penanggung jawab kegiatan.
Agenda rapat meliputi penyampaian paparan oleh koordinator/PIC yang belum mempresentasikan materi statuta pada rapat sebelumnya, pemaparan hasil kompilasi materi oleh Sekretaris Tim Penyusun terhadap rencana kerja masing-masing PIC/Koordinator, serta pembahasan substansi materi statuta yang memiliki irisan yang sama guna mendukung sinkronisasi waktu dan tahapan kegiatan.
Selain itu, rapat juga membahas dan mendalami hasil kompilasi materi perubahan statuta Universitas Sebelas Maret secara menyeluruh. Pada akhir pertemuan, tim merumuskan langkah tindak lanjut dan rencana kerja ke depan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Melalui rapat ini, diharapkan proses penyusunan perubahan statuta dapat berjalan secara terarah, komprehensif, dan selaras dengan kebutuhan pengembangan tata kelola Universitas Sebelas Maret sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
