Surakarta, 16 Januari 2026 — Tim Penyusun Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar rapat pembahasan awal pada Kamis (15/1/2026) di Ruang Sidang I Gedung dr. Prakosa UNS. Rapat dilaksanakan secara luring dan daring serta dipimpin oleh Prof. Dr. Mohammad Furqon Hidayatullah, M.Pd., dengan Prof. Dr. Eng. Syamsul Hadi, S.T., M.T. sebagai Sekretaris Rapat.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antarorgan universitas untuk melanjutkan proses peninjauan dan penyusunan perubahan PP 56 Tahun 2020, yang telah berlaku selama lima tahun. Pembahasan difokuskan pada urgensi revisi, ruang lingkup perubahan, serta langkah strategis yang perlu ditempuh agar regulasi tersebut selaras dengan dinamika kebijakan pendidikan tinggi nasional.
Dalam rapat disampaikan bahwa revisi PP 56 Tahun 2020 didasarkan pada beberapa pertimbangan utama, antara lain aspek yuridis akibat perkembangan regulasi nasional, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru Kementerian, serta pertimbangan sosiologis dan filosofis dalam rangka mendukung visi Indonesia Emas 2045. Selain itu, diperlukan penyempurnaan pada aspek substansi dan redaksional, termasuk penegasan identitas, sejarah, dan nilai filosofis UNS dalam statuta.
Tim juga menekankan pentingnya penyusunan Naskah Akademik sebagai landasan konseptual sebelum penyusunan draf perubahan PP. Pendekatan ini dimaksudkan agar perubahan yang diusulkan memiliki dasar argumentasi yang kuat, komprehensif, dan selaras dengan prinsip tata kelola PTN-BH.
Dalam diskusi, anggota tim menyampaikan pentingnya koordinasi lintas organ Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Dewan Profesor, serta Rektor untuk melakukan identifikasi masalah secara inklusif melalui mekanisme resmi masing-masing organ. Hal ini diperlukan guna memastikan bahwa seluruh isu strategis terakomodasi dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengaturan norma.
Selain itu, rapat juga menegaskan perlunya menunggu dan mengupayakan arahan resmi dari Kementerian sebagai landasan utama penyusunan perubahan PP, sekaligus mengantisipasi dinamika kebijakan yang berkembang.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati penyesuaian Surat Keputusan Tim Penyusun dan pembaruan timeline kegiatan agar lebih realistis dan terukur. Proses penyusunan akan dikoordinasikan oleh MWA, dengan dukungan administratif dari Sekretariat MWA.


