MWA UNS Bahas Perubahan PP 56 Tahun 2020 dan Penyempurnaan PMWA Nomor 3 Tahun 2024

Surakarta, 15 Januari 2026 — Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan Rapat Antarorgan pada Selasa (13/1/2026) di Private Dining Room Lantai 9 Tower Ki Hadjar Dewantara UNS. Rapat dipimpin oleh Ketua MWA dan dihadiri oleh unsur pimpinan MWA serta perwakilan organ universitas.

Rapat membahas dua agenda utama, yakni proses Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret serta evaluasi dan rencana penyempurnaan Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal.

Dalam pembahasan Perubahan PP Nomor 56 Tahun 2020, forum menyepakati bahwa proses perubahan perlu dilanjutkan dengan tetap memperhatikan arah kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Untuk itu, akan dilakukan audiensi dengan kementerian guna memperoleh penyelarasan kebijakan sebelum pembahasan substansi dilaksanakan lebih lanjut.

MWA juga sepakat untuk mengaktifkan kembali Tim Penyusun Rancangan Perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2020. Rektor akan menyampaikan surat resmi kepada kementerian terkait permohonan audiensi sebagai bagian dari tahapan koordinasi kebijakan.

Pada agenda kedua, rapat membahas implementasi PMWA Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pembentukan peraturan internal di lingkungan UNS. Dalam evaluasi pelaksanaannya, terdapat kebutuhan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai prosedur pemberian masukan antarorgan terhadap rancangan peraturan, termasuk pengaturan kembali jangka waktu pemberian masukan serta pemilahan materi muatan yang menjadi kewenangan masing-masing organ.

Forum menyepakati bahwa PMWA Nomor 3 Tahun 2024 akan disempurnakan. MWA dalam waktu dekat akan membentuk Tim Penyusun Rancangan Perubahan atas PMWA Nomor 3 Tahun 2024 guna memastikan harmonisasi kewenangan, efektivitas proses legislasi internal, serta penguatan tata kelola universitas.

Bagikan:

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
LinkedIn
Email

Berita Terbaru