SURAKARTA – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar Rapat Pleno secara daring pada Rabu, 19 Februari 2025. Agenda utama rapat tersebut adalah Penetapan Rancangan Peraturan MWA UNS tentang Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota MWA UNS melalui platform konferensi video, memastikan partisipasi maksimal meskipun tidak bertemu secara fisik. Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk menyempurnakan peraturan yang ada, demi meningkatkan tata kelola dan memastikan proses keanggotaan MWA berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan transparan.
Setelah melalui diskusi yang komprehensif, seluruh anggota MWA yang hadir dalam rapat menyetujui rancangan peraturan tersebut untuk disahkan. Persetujuan ini menandai komitmen MWA dalam menyempurnakan kerangka hukum internal guna mendukung keberlanjutan dan efektivitas kinerja UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Ketua MWA UNS menggarisbawahi pentingnya perubahan peraturan ini dalam memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA berjalan lebih efektif dan akuntabel. “Revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum internal kita, memastikan setiap proses keanggotaan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam rapat. Rapat pleno ini menegaskan komitmen MWA UNS dalam menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola universitas secara berkelanjutan. Hasil dari rapat ini kemudian disahkan menjadi Peraturan MWA UNS Nomor 1 Tahun 2025.