Pada hari Rabu, 22 Mei 2024, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) secara resmi menetapkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Majelis Wali Amanat tentang Komite Audit. Tim ini disahkan melalui Surat Keputusan MWA Nomor 8 Tahun 2024 serta dibentuk guna menyusun dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Majelis Wali Amanat tentang Komite Audit, yang merupakan elemen penting dalam pengelolaan tata kelola di UNS.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penyusun
Tim Penyusun memiliki dua tugas utama, yakni:
- Menyiapkan konsep awal Rancangan Peraturan Majelis Wali Amanat tentang Komite Audit Universitas Sebelas Maret
- Melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Majelis Wali Amanat tentang Komite Audit Universitas Sebelas Maret yang telah mendapat masukan dari Organ UNS
Susunan Tim Penyusun
Tim Penyusun ini terdiri dari sebagai berikut:
- Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., CIPM., CA., CPA., CSFA., CFrA., CGCAE., QGIA., CertDA. (Ketua)
- Dr. Mulyanto, S.H., M.Hum. (Sekretaris)
- Prof. Dr. Eng. Syamsul Hadi, S.T., M.T. (Anggota)
- Hermawan Rudhianto, S.E., M.Si. (Anggota)
- Dr. Waluyo, S.H., M.Si. (Anggota)
- Dr. Tuhana, S.H., M.Si. (Anggota)
- Herwanto Gede Sulisyawan, S.Pd. (Anggota)