Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Wali Amanat, Majelis Wali Amanat membentuk paling banyak 3 (tiga) komisi dengan setiap komisi terdiri dari ketua dan anggota. Pada hari Jumat, 20 September 2024, Majelis Wali Amanat mengadakan Rapat Pleno Majelis Wali Amanat dalam Rangka Menetapkan Komisi, Ketua Komisi, dan Anggota Komisi.
Sebanyak 12 (dua belas) Anggota Majelis Wali Amanat hadir dan memberikan aspirasinya dalam Rapat Pleno tersebut. Berlangsung selama kurang lebih dua jam, Majelis Wali Amanat menetapkan 3 (tiga) komisi, yaitu Komisi Keuangan dan Aset, Komisi Sumber Daya Manusia, dan Komisi Perencanaan dan Strategi.
Komisi Keuangan dan Aset diketuai oleh Prof. Ari Natalia Probandari, dr., M.P.H., Ph.D. yang beranggotakan Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.; Prof. Dr. Eng. Ir. Syamsul Hadi, S.T., M.T.; Komjen. Pol. (P) Drs. Sutanto, S.H.; Hermawan Rudhianto, S.E., M.Si.; dan Ahmad Brian Anggoro. Pada Komisi Sumber Daya Manusia, Prof. Dr. Ir. Suminah, M.Si. didapuk menjadi ketua dengan 4 (empat) orang anggota, antara lain Prof. Dr. Mohammad Furqon Hidayatullah, M.Pd.; Prof. Dr. Eng. Ir. Syamsul Hadi, S.T., M.T.; Prof. Dr. Sri Sulistyowati, dr.,Sp.O.G(K); dan Prof. Dr. Yunastiti Purwaningsih, M.P. Sedangkan Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S. ditetapkan sebagai Ketua Komisi Perencanaan dan Strategi bersama 5 (lima) orang anggota, yaitu Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si.; Prof. Drs. Riyadi Santosa, M.Ed., Ph.D.; Ir. Budi Harto, M.M., M.Psi.; Hermawan Rudhianto, S.E., M.Si.; dan Ayu Kartika Dewi, S.E., M.B.A. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Wali Amanat, ketiga komisi tersebut akan menjalankan tugas dan wewenang masing-masing sesuai dengan apa yang tertuang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) peraturan tersebut. Dengan adanya komisi-komisi, diharapkan Majelis Wali Amanat dapat menjalankan tugas dan wewenang secara lebih sistematis dan terarah sesuai bidang masing-masing.


