Senin, 2 September 2024, bertempat di Ruang Majelis Wali Amanat (MWA), telah dilaksanakan Rapat Pleno Majelis Wali Amanat yang bersifat tertutup. Rapat pleno tersebut juga difasilitasi dengan platform panggilan konferensi bagi Anggota MWA yang tidak bisa hadir secara tatap muka langsung. Rapat pleno yang dimulai pukul 08.15 WIB tersebut dilaksanakan untuk menetapkan Sekretaris dan Anggota Komite Audit (KA).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan MWA Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Audit, Majelis Wali Amanat mengangkat Sekretaris dan Anggota Komite Audit. Sebelumnya, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., CIPM., CA., CPA., CSFA., CFrA., CGCAE., QGIA., CertDA. telah diangkat oleh MWA menjadi Ketua Komite Audit melalui Surat Keputusan MWA UNS Nomor 2.1/UN27.MWA/HK/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Ketua Komite Audit Periode Tahun 2024-2029.
Dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh 12 (dua belas) orang Anggota MWA tersebut, Majelis Wali Amanat menetapkan Isna Putri Rahmawati, S.E., M.Sc., Ak. sebagai Sekretaris merangkap Anggota Komite Audit, dengan Anggota Komite Audit antara lain: Hermawan Rudhianto, S.E., M.Si.; Sumaryo, S.E., Akt., M.M., C.A.C.P.; dan Fadli Septianto, S.E., M.S.M. Penetapan Sekretaris dan Anggota Komite Audit tersebut merupakan akhir dari rangkaian proses pemilihan Anggota Komite Audit yang sebelumnya telah dilaksanakan. Dengan telah ditetapkannya Sekretaris dan Anggota Komite Audit tersebut, diharapkan seluruh tugas Komite Audit yang tercantum dalam Pasal 3 Peraturan MWA Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Audit dapat segera terlaksana.