SURAKARTA, 28 Januari 2026 – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) bersama Tim Penyusun Rancangan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) UNS menggelar rapat pada Senin (26/1/2026) di Ruang Sidang I Gedung dr. Prakosa UNS.
Rapat yang dipimpin oleh Dr. Tuhana, S.H., M.Si. ini dihadiri unsur pimpinan MWA, Dewan Profesor, Senat Akademik, serta jajaran terkait lainnya. Agenda utama rapat adalah pembahasan timeline penyusunan rancangan perubahan PP 56 Tahun 2020 sebagai bagian dari penguatan tata kelola UNS sebagai PTN-BH.
Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa proses perubahan PP 56 Tahun 2020 telah dimulai sejak 2024 melalui serangkaian rapat antarorgan. Pembentukan Tim Penyusun telah ditetapkan melalui Surat Keputusan, dan dalam rapat ini disepakati perlunya penyesuaian komposisi tim seiring dinamika organisasi, termasuk penguatan peran Wakil Rektor sebagai unsur pengarah.
Rapat juga membahas sinkronisasi perubahan PP 56 Tahun 2020 dengan regulasi internal, termasuk kebutuhan evaluasi terhadap Peraturan MWA Nomor 3 Tahun 2024. Seluruh organ sepakat bahwa proses penyempurnaan regulasi harus berjalan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik (good university governance), memperjelas batas kewenangan normatif MWA dan teknis operasional oleh Rektor.
Selain itu, rapat menegaskan pentingnya koordinasi antarorgan dalam penyusunan kebijakan, termasuk penguatan fungsi pengawasan, sistem pelaporan, tata kelola keuangan, serta pengelolaan aset universitas. Penyusunan perubahan regulasi diharapkan mampu menjawab kebutuhan strategis UNS ke depan, sekaligus tetap selaras dengan arah kebijakan nasional pendidikan tinggi.
Sebagai tindak lanjut, Tim Penyusun akan memfinalisasi konsep pembaruan komposisi tim serta menyiapkan draf awal perubahan dalam waktu yang telah disepakati. Proses ini akan terus dikawal secara berkala melalui rapat rutin MWA guna memastikan substansi perubahan komprehensif, partisipatif, dan akuntabel.


