SURAKARTA, 6 Februari 2026 – Tim Penyusun Rancangan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar rapat pada Jumat (6/2/2026) di Ruang Sidang I Gedung dr. Prakosa UNS. Rapat ini difokuskan pada pembagian tugas tim serta penyusunan timeline kerja dalam rangka percepatan proses perubahan regulasi.
Dalam pengantarnya, Ketua Tim Penyusun menegaskan pentingnya tertib administrasi, efektivitas kerja, serta pembagian peran yang jelas sebagai prinsip dasar dalam penyusunan rancangan perubahan PP 56 Tahun 2020. Rapat menyepakati pembentukan tim-tim kecil berdasarkan substansi pasal dan ruang lingkup pengaturan, dengan penunjukan Person in Charge (PIC) pada masing-masing klaster pembahasan.
Pembagian tersebut mencakup antara lain aspek visi dan misi universitas, penyelenggaraan tridharma, sistem pengelolaan universitas, sistem penjaminan mutu, kode etik sivitas akademika, hingga perencanaan dan pengelolaan kekayaan. Setiap PIC diberikan kewenangan untuk menyusun rencana kerja, timeline, serta target output berupa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan awal penyusunan naskah perubahan.
Selain pembagian tugas, rapat juga mempersiapkan agenda kunjungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti yang dijadwalkan pada 9 Februari 2026. Kunjungan tersebut diharapkan memberikan arahan kebijakan strategis sebagai landasan penyelarasan perubahan PP 56 Tahun 2020 dengan arah kebijakan nasional pengembangan PTN-BH.


