Komisi Keuangan dan Aset MWA UNS Kuatkan Tata Kelola BPU, Dorong Profesionalisme dan Akuntabilitas

SOLO, 7 Februari 2025 — Komisi Keuangan dan Aset Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring untuk membahas masukan terhadap rancangan peraturan rektor terkait bidang keuangan dan aset. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota Komisi Keuangan dan Aset, serta berfokus pada penguatan tata kelola Badan Pengelola Usaha (BPU) agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Dorong Pengelolaan Usaha yang Akuntabel

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan MWA sebelumnya dan menunjukkan komitmen UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola di berbagai lini. Komisi Keuangan dan Aset menekankan pentingnya peran BPU dalam mengelola usaha universitas secara profesional untuk mendukung pendanaan mandiri universitas.

Sejumlah poin utama yang menjadi sorotan dalam rapat ini meliputi:

  • Profesionalisme Pengelola: Pembahasan mengenai peningkatan kapasitas dan profesionalisme pengelola BPU agar mampu mengoptimalkan potensi usaha yang dimiliki UNS.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Penguatan mekanisme pelaporan dan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas usaha dan pengelolaan aset berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Sinergi dengan Regulasi: Memastikan rancangan peraturan rektor selaras dengan peraturan MWA, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset, untuk menghindari tumpang tindih regulasi.
  • Optimalisasi Aset: Strategi pemanfaatan aset universitas secara optimal untuk meningkatkan pendapatan, sejalan dengan visi dan misi UNS sebagai PTN-BH.

Perbaikan Berkelanjutan untuk Kemandirian Universitas

Ketua Komisi Keuangan dan Aset MWA UNS menyampaikan bahwa penguatan tata kelola BPU adalah langkah krusial dalam membangun kemandirian finansial universitas. “Tata kelola BPU yang kuat akan memberikan fondasi yang solid bagi pengelolaan usaha universitas, sehingga dapat berkontribusi secara maksimal terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya. Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan untuk menyusun rekomendasi masukan yang komprehensif kepada rektor terkait rancangan peraturan tersebut. Komisi Keuangan dan Aset akan terus memantau implementasi kebijakan yang dihasilkan untuk memastikan tujuan penguatan tata kelola dapat tercapai secara efektif.

Bagikan:

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
LinkedIn
Email

Berita Terbaru