SURAKARTA – Majelis Wali Amanat mengadakan Rapat Pleno yang bersifat tertutup pada hari Kamis, 19 Desember 2024. Rapat pleno yang berlangsung secara daring tersebut digelar guna mengesahkan beberapa hal yang tergolong urgen, antara lain: 1. Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Universitas Sebelas Maret Tahun 2025; 2. Pengesahan Rencana Strategis (Renstra) Universitas Sebelas Maret Tahun 2024-2029; 3. Pengesahan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Universitas Sebelas Maret Tahun 2024-2029; 4. Pengesahan Rancangan Peraturan Majelis Wali Amanat tentang Pengelolaan Keuangan; 5. Pengesahan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Audit Laporan Keuangan Tahun 2024. Selain itu, Majelis Wali Amanat melakukan pembahasan terhadap Surat Rektor tentang Usulan Pergantian antara Waktu dan Penambahan Anggota Senat Akademik.
Dengan dihadiri oleh 12 (dua belas) anggota Majelis Wali Amanat, rapat pleno tersebut berlangsung secara sistematis. Wakil Ketua Majelis Wali Amanat, Prof. Dr. Muhammad Furqon Hidayatullah, M.Pd. membuka rapat pleno dengan memberikan arahan terkait pentingnya kolaborasi yang erat, terstruktur, dan berkelanjutan dari seluruh pihak universitas dalam mewujudkan visi dan misi.
Rapat dilanjutkan dengan pengesahan sesuai dengan agenda yang telah disusun. Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Tahunan, Rencana Strategis, dan Rencana Induk Pengembangan telah sesuai dengan tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Wali Amanat. Setelah agenda pengesahan selesai, Majelis Wali Amanat melakukan pembahasan terhadap Surat Rektor tentang Usulan Pergantian antara Waktu dan Penambahan Anggota Senat Akademik. Rapat pleno Majelis Wali Amanat ditutup oleh Wakil Ketua Majelis Wali Amanat sebagai ketua rapat.
