Mekanisme

  • Tahapan penjaringan dimulai dengan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Rektor, yang dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) dengan bantuan Panitia Pemilihan Rektor (PPR), baik secara tatap muka maupun melalui pengumuman pada berbagai media.
  • Sasaran utama sosialisasi temu muka kepada seluruh dosen Universitas Sebelas Nopember (UNS) yang eligible menjadi bakal calon rektor.
  • Tahapan penting penjaringan dimulai dengan pendaftaran bakal calon rektor yang dibuka dan terbuka bagi bagi dosen yang memenuhi persyaratan.
  • Selanjutnya, PPR akan melaksanakan verifikasi administrasi terhadap pendaftar bakal calon rektor. PPR juga melakukan verifikasi faktual, yang meliputi penilaian terhadap kebenaran dan kesesuaian persyaratan administrasi serta penelusuran rekam jejak bakal calon rektor terhadap pendaftar yang lolos verifikasi administrasi.
  • Hasil verfikasi persyaratran administrasi dan faktual oleh PPR diserahkan kepada MWA untuk kemudian melaksanakan rapat pleno MWA.
  • Selanjutnya, bakal calon rektor hasil penjaringan akan ditetapkan oleh MWA dan diumumkan kepada publik dan warga kampus, agar warga kampus bisa memberikan masukan melalui kanal yang tersedia.
  • Jika jumlah Bakal Calon Rektor hasil penjaringan berjumlah tiga orang atau kurang, semua Bakal Calon Rektor yang memenuhi persayaratan akan ditetapkan sebagai Calon Rektor oleh MWA.
  • Namun, jika jumlahnya lebih dari tiga orang, MWA melakukan penyaringan untuk memilih tiga Calon Rektor berdasarkan pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Penyaringan dilakukan melalui dua tahap, yakni melalui masukan dari warga kampus UNS dan reviu.
  • Masukan dari warga kampus UNS melibatkan penilaian kualitatif terhadap kekuatan dan kelemahan setiap Bakal Calon Rektor, disampaikan melalui kuesioner tertutup. Kekuatan dan kelemahan ini mencakup aspek integritas, kepemimpinan, kompetensi manajerial, dan sosial kultural. Hasil masukan ini kemudian diolah oleh Sekretariat Akademik (SA) dan ditetapkan dalam Sidang Pleno SA sebagai bahan pertimbangan untuk MWA.
  • Reviu dilakukan melalui Forum Uji Publik Bakal Calon Rektor, yang difasilitasi oleh PPR. Forum Uji Publik dipimpin oleh moderator, yang mengatur jalannya acara dan menyediakan sesi tanya jawab antara panelis dan Bakal Calon Rektor.
  • Panelis dalam forum uji publik, yang terdiri dari anggota SA dan Dewan Profesor, melakukan analisis terhadap kekuatan dan kelemahan setiap Bakal Calon Rektor berdasarkan paparan Kertas Kerja mereka. Hasil reviu disampaikan secara tertutup kepada MWA sebagai bahan pertimbangan.
  • Selanjutnya MWA melakukan pemilihan Calon Rektor dari Bakal Calon Rektor yang ada dalam Rapat Pleno. Pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Penetapan Calon Rektor dituangkan dalam berita acara dan disahkan oleh MWA.
  • Penetapan Calon Rektor disampaikan kepada masing-masing melalui surat elektronik dan diumumkan secara terbuka oleh PPR, untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pemilihan Calon Rektor UNS.
  • Calon Rektor hasil penyaringan akan dipilih oleh MWA dalam Rapat Pleno.
  • Sebelum proses pemilihan Rektor dalam Rapat Pleno MWA, jika Calon Rektor tersebut memiliki jabatan selain dosen, yang bersangkutan harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri dari jabatannya kepada MWA melalui PPR. Surat pernyataan ini harus disampaikan paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggal pemilihan Rektor sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  • Jika Calon Rektor tidak menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri dari jabatan, akan dinyatakan mengundurkan diri dari pencalonannya.
  • PPR bertanggung jawab atas penyampaian undangan Rapat Pleno MWA kepada Calon Rektor. PPR harus mengirimkan undangan paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat Pleno MWA.
  • Rapat Pleno MWA, yang merupakan tahap utama dalam pemilihan Rektor, akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kuorum Rapat Pleno MWA akan dipenuhi jika lebih dari 3/4 anggota MWA hadir, dan jika tidak terpenuhi, rapat akan ditunda selama 30 menit sebelum dapat dilaksanakan kembali untuk pengambilan keputusan.
  • Dalam rapat pleno pemilihan di MWA, Calon Rektor akan menyampaikan paparan mengenai visi, misi, dan program kerjanya, serta menjawab pertanyaan dari anggota MWA.
  • Paparan ini harus diserahkan paling lambat 3 hari kerja sebelum Rapat Pleno MWA melalui PPR.
  • Paparan dan pendalaman akan menjadi dasar bagi anggota MWA untuk melakukan musyawarah mufakat dalam pemilihan Rektor atau jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka pemilihan akan dilakukan melalui pemungutan suara, dengan ketentuan hak suara yang sama bagi anggota MWA kecuali Menteri (35%).
  • Hasil pemungutan suara dituangkan dalam berita acara pemilihan dan disahkan dalam Rapat Pleno MWA
  • Setelah proses pemilihan Rektor selesai MWA menetapkan hasil berupa Rektor Terpilih. Keputusan ini disampaikan kepada Rektor Terpilih melalui surat elektronik, dan secara terbuka kepada publik melalui pengumuman di situs web dan media sosial oficial UNS.
  • Jika Rektor Terpilih memiliki jabatan lain, yang bersangkutan harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan tersebut kepada MWA melalui PPR paling lambat 5 hari kerja sebelum pelantikan. Jika tidak, Rektor Terpilih dianggap mengundurkan diri, dan keputusan ini akan dituangkan dalam rapat pleno MWA.
  • Jika terjadi situasi di mana Rektor Terpilih mengundurkan diri, MWA akan melakukan pemilihan Rektor ulang melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, dan proses ini akan diputuskan dalam rapat pleno MWA.
  • Selanjutnya, proses pelantikan Rektor Terpilih dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh MWA.
  • Pelantikan dilakukan dalam rapat pleno MWA yang dilaksanakan secara terbuka, di mana Rektor Terpilih mengucapkan sumpah atau janji di hadapan MWA, yang dipandu oleh Ketua MWA. Pelaksanaan pelantikan ini dibantu oleh PPR dan dituangkan dalam berita acara.***

Jl. Ir. Sutami No.36, Kentingan, Kec. Jebres,
Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126