sejarah mwa uns

Sejarah MWA UNS

Dengan ditetapkannya Universitas Sebelas Maret Universitas sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) maka sesuai Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2020 Organ-organ UNS

  1.  MWA
  2.  SA
  3.  Pemimpin dan
  4. Dewan Profesor

Selanjutnya Ketua Senat Akademik UNS mengirim surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 013/SA.UNS/2020 tanggal 2 Nopember 2020 tentang Penetapan Anggota MWA UNS. Dalam Surat tersebut juga menyampaikan permohonan pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk berkenan menetapkan anggota MWA Universitas Sebelas Maret periode 2020-2023

Usulan Senat Akademik ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penetapan Anggota MWA UNS untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun tidak disetujui, dan terbit SK Mendikbud Nomor 108833/MPK/RHS/2025 tanggal 10 Nopember 2020 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Periode 200-2025 sesuai amanat PP Nomor : 56 Tahun 2020

Usulan Senat Akademik ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penetapan Anggota MWA UNS untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun tidak disetujui, dan terbit SK Mendikbud Nomor 108833/MPK/RHS/2025 tanggal 10 Nopember 2020 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Periode 200-2025 sesuai amanat PP Nomor : 56 Tahun 2020

Rapat diadakan pada 11 Nopember 2020, jam 13 – 15 dengan agenda utama pemilihan pimpinan MWA dengan masa bakti 2020 – 2025

Hasil Rapat
MWA UNS

Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.IP.

Ketua MWA

Panglima TNI Marsekal TNI DR (HC) Hadi Tjahjanto, S.IP.

Prof. Hasan Fauzi, M.B.A., Ph.D., C.A., CSRA.

Wakil Ketua

Prof. Hasan Fauzi, MBA., PhD., CA., CSRA

Prof. Tri Atmojo Kusmayadi, M.Sc. Ph.D.

Sekretaris MWA

Prof. Tri Atmojo Kusmayadi, M. Sc., Ph.D.

Tugas awal pimpinan MWA, setelah terbentuk pimpinan MWA pada 11 Nopember 2020, adalah menyiapkan Peraturan MWA tentang Tata Kelola UNS yang mengatur organ-ogarn yang ada di UNS : MWA, SA, Rektor, dan Dewan Professor.

Rapat diadakan pada 23 Nopember 2020 dengan agenda utama: Pengesahan Peraturan MWA Tentang Pendelegasian Wewenang Dari Ketua MWA ke Wakil Ketua MWA dan Peraturan MWA tentang  Tata Kelola UNS (lampiran Undangan Rapat MWA).

Hasil Rapat: Persetujuan PMWA No.1 Tentang: tentang Organisasi dan Tata Kelola Universttas Sebelas Maret dan PMWA No.2, tantang: tentang Pendelegasian Wewenang Ketua kepada Wakil Ketua untuk Penandatangam Naskah Dinas.

Setelah Pimpinan MWA terpilih dan adanya persetujuan PMWA No.1 dan No.2,  maka MWA melakukan tugas sinkronisasi sebagaimana diamanatkan dalam PP 56 Tahun 2020 dan diatur dalam PMWA No.1

Wakil Ketua MWA mengirim surat kepada Ketua Senat Akademik tanggal 10 Desember 2020 tentang Surat Keputusan Pimpinan dan Anggota Senat Akademik dan Dewan Profesor Masa Bakti Tahun 2020-2025 yang intinya sebagai berikut :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa organ UNS terdiri dari Majelis Wali Amanat, Senat Akademik (SA), Pemimpin (Rektor), dan Dewan Profesor (DP). Organ yang disebutkan dalam pasal 24 ayat (1) tersebut semuanya organ baru kecuali organ Rektor.
  • Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 108833/MPK/RHS/KP/2020 Tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2020 – 2025, maka,dengan mempertimbangkan bahwa organ Senat Akademik dan Dewan Profesor adalah organ baru di samping Majelis Wali Amanat, MWA  memohon Ketua SA untuk mengajukan perubahan Surat Keputusan tentang Pimpinan dan Anggota Senat Akademik dan Dewan Profesor dengan masa bakti Tahun 2020 – 2025 kepada MWA (disertai dengan lampiran daftar anggota SA dan DP), sebagai organ yang memiliki kewenangan untuk menetapakan sesuai dengan Peraturan MWA No.1, tahun 2020, pasal 5, ayat 21.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2020 Bab IV Ketentuan Peralihan pasal 93, maka Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2020 mulai berlaku,tetap melaksanakan tugasnya sebagai Rektor sampai berakhirnya masa jabatan

Jl. Ir. Sutami No.36, Kentingan, Kec. Jebres,
Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126