Tentang MWA

Tentang MWA

Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri.

Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

Fungsi
MWA UNS

Perumusan

Menyusun, Merumuskan dan Menetapkan kebijakan Universitas Sebelas Maret

Pelaksanaan

Memberikan pertimbang pelaksanaan kebijakan umum

Pengawasan

Melaksanakan pengawasan kebijakan dibidang non akademik

Tugas dan Wewenang
MWA UNS

  1.  Menyetujui usul perubahan UNS
  2.  Menetapkan kebijakan umum UNS
  3.   Mengesahkan RIP, Renstra, dan RKAT
  4.   Mengangkat dan memberhentikan rektor
  5.   Mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA
  6.   Mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota kehormatan MWA
  7.  Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNS
  8.  Melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja rektor
  9.  Membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain
  10.  Membina jejaring dengan institusi dan atau individu di luar UNS
  11.  Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan mengatur hubungan antar organ UNS

Kontak
MWA UNS

E-Mail

sekre.mwa@unit.uns.ac.id

Alamat

Gedung Rektorat , Jl. Ir. Sutami No.36 A , Surakarta, Jawa Tengah , 57126 , Indonesia

Peta Lokasi
MWA UNS