Profil Majelis Wali Amanat
Tentang MWA

Tentang MWA
Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Anggota
MWA UNS
Drs. Charmeida Tjokrosuwarno, M.A.
Previous
Next
Fungsi
MWA UNS
Perumusan
Menyusun, Merumuskan dan Menetapkan kebijakan Universitas Sebelas Maret
Pelaksanaan
Memberikan pertimbang pelaksanaan kebijakan umum
Pengawasan
Melaksanakan pengawasan kebijakan dibidang non akademik
Tugas dan Wewenang
MWA UNS
- Menyetujui usul perubahan UNS
- Menetapkan kebijakan umum UNS
- Mengesahkan RIP, Renstra, dan RKAT
- Mengangkat dan memberhentikan rektor
- Mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA
- Mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota kehormatan MWA
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNS
- Melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja rektor
- Membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain
- Membina jejaring dengan institusi dan atau individu di luar UNS
- Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan mengatur hubungan antar organ UNS
Peta Lokasi
MWA UNS

Jl. Ir. Sutami No.36, Kentingan, Kec. Jebres,
Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126