Universitas Sebelas Maret (UNS) ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang mengelola bidang nonakademik secara otonom oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020. Keputusan ini resmi berlaku sejak 6 Oktober 2020. Dengan perubahan status ini, UNS membentuk Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai badan yang mewakili kepentingan pemerintah, masyarakat, dan universitas itu sendiri.
Peran dan Tugas MWA
Majelis Wali Amanat (MWA) adalah organ UNS yang bertanggung jawab dalam penyusunan, perumusan, dan penetapan kebijakan universitas. Selain itu, MWA juga memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum serta melakukan pengawasan di bidang nonakademik. MWA memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Menyetujui usul perubahan Statuta UNS.
Menetapkan kebijakan umum UNS.
Mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja serta anggaran tahunan.
Mengangkat dan memberhentikan Rektor.
Mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota Komite Audit (KA).
Mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA.
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNS.
Melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja Rektor.
Membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain.
Membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNS.
Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka pengelolaan kekayaan serta menjaga kesehatan keuangan universitas.
Mengatur hubungan antarorgan UNS.
Keanggotaan MWA
Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Senat Akademik (SA). Masa jabatan anggota MWA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya, kecuali untuk anggota MWA dari wakil mahasiswa yang hanya memiliki masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Secara keseluruhan, MWA UNS terdiri atas 17 (tujuh belas) anggota dengan komposisi sebagai berikut:
Menteri.
Rektor.
Ketua Senat Akademik (SA).
Wakil dari masyarakat sebanyak 4 (empat) orang.
Wakil dari anggota SA sebanyak 7 (tujuh) orang.
Wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang.
Wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang.
Wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.