Perubahan Status UNS Menjadi PTN-BH

Universitas Sebelas Maret dikenal sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang berada di bawah naungan pemerintahan Indonesia. UNS telah berdiri sejak tahun 1976 silam. Semua orang tau kalau kampus yang berada di dekat Bengawan Solo dan kerap dipelesetkan dengan kepanjangan Universitas Negeri Surakarta ini merupakan PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang terkenal di Solo. Namun, siapa sangka universitas yang belum genap berusia setengah abad ini, sudah menorehkan prestasi gemilang di usia yang dapat dibilang masih cukup muda. Pada 2020, UNS baru saja mendapatkan embel-embel di belakangnya, yakni PTN-BH.

Apakah PTNBH itu?

Berita PTNBH memang cukup gencar diberitakan di media massa dan media cetak, akan tetapi di tengah gencarnya pemberitaan itu masih ada beberapa mahasiswa UNS yang belum mengetahui jika UNS sudah mendapat gelar PTN-BH. Seperti apa yang diutarakan oleh Natasya, mahasiswa FSRD yang mengakui bahwa dirinya baru pertama kali mendengar istilah PTN-BH, dosen di kelasnya juga tak pernah menyinggung perihal PTN-BH. Jadi dia memang benar-benar tidak tahu menahu perihal PTN-BH. Hal ini mengisyaratkan bahwasanya informasi terkait perubahan status UNS dari PTN-BLU menjadi PTN-BH memang belum terlalu diketahui luas oleh seluruh civitas academica UNS khususnya mahasiswa. Mengingat proses transformasi UNS ini terjadi di tengah masa pandemi, jadi memang membutuhkan penyebaran berita yang lebih luas agar semua pihak mengetahuinya.

Lain halnya dengan Natasya yang baru pertama kali mendengar istilah PTN-BH, ada Aisyah mahasiswa FKIP yang sudah sedikit demi sedikit tahu perihal PTN-BH. Aisyah menyampaikan pendapatnya bahwasanya dengan adanya status PTN-BH, UNS bisa semakin leluasa mengelola keuangannya sendiri tanpa ada campur tangan dari Kemendikbud. “Ehh ada sih, tapi enggak sepenuhnya. Terus nanti univ juga bisa bikin jurusan baru, fakultas baru, peraturan baru biar jadi lebih uwwuww. Seperti itu sih sepengetahuanku,” kata Aisyah.

Irfan, mahasiwa Fakultas Hukum pun menyatakan pro terhadap adanya transformasi UNS menjadi PTN-BH. “PTN-BH itu sistem yang bagus, karena rating UNS jadi naik. Tapi konsekuensi dari kebijakan yang didapat sepertinya akan lari ke mahasiswanya,” kata Irfan mahasiswa Fakultas Hukum ketika diwawancarai via whatsapp.

Meskipun kebijakan ini dapat dibilang masih hangat, ibarat telur baru keluar dari induknya. Transformasi UNS menjadi PTN-BH menurut Tifani BEM UNS pastinya masih mempunyai beberapa PR, sebagai mahasiswa tugas kita adalah mengawal kebijakan tersebut, entah terkait kenaikan UKT ataupun sumber keuangan UNS. “Kita sebagai mahasiswa yang kritis wajib bersama-sama mengawal kebijakan ini,” katanya.

Lantas, apa sebenarnya PTN-BH itu?

PTN-BH merupakan singkatan dari Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum, PTN-BH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Singkatnya dengan menyandang status PTN-BH, perguruan tinggi tersebut memiliki otonomi penuh dalam mengatur anggaran rumah tangga dan keuangannya sendiri. Sementara itu, PTN yang tidak memiliki status BH tidak memiliki otoritas dalam menentukan anggaran rumah tangga dan keuangannya sendiri.

Menurut kajian BEM UNS, PTN-BH dirancang untuk mencapai cita-cita Universitas Sebelas Maret sebagai World Class University (WCU). Perubahan PTN-BLU menjadi PTN-BH merupakan wewenang dari Kemenristekdikti. Berbagai indikator ditetapkan, di antaranya perguruan tinggi bersangkutan harus masuk dalam peringkat sembilan besar nasional dalam publikasi internasional dan paten, telah berakreditasi “A” oleh BAN-PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut-turut, serta perolehan prestasi kegiatan kemahasiswaan di level internasional. UNS sendiri merupakan salah satu universitas yang berprestasi serta merupakan 10 kampus terbaik di Indonesia versi webometric (http://webometrics.info/en/Asia/Indonesia%20).

Bagaimana Perkembangan UNS menjadi PTN-BH?

  • 2016

UNS mempersiapkan diri menjadi PTN-BH atas rekomendasi dari Kemenristekdikti.

  • 2017-2018

UNS mulai melakukan penyusunan draft dokumen kelengkapan syarat menjadi PTN-BH yang terdiri dari :

  1. Statuta Umum
  2. Statuta Evaluasi Diri
  3. Rencana Jangka Panjang PTN-BH
  4. Aturan Peralihan/Transisi
  5. Naskah Akademik

Persyaratan tersebut dikaji oleh tim reviewer yang terdiri dari perwakilan Universitas yang telah berstatus PTN-BH. Selanjutnya diserahkan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan review kembali.

  • 2018-2019

Proses pembahasan draft dilanjutkan oleh beberapa Kementerian dalam Rapat Antar Kementerian. Terjadi deadlock permasalahan dosen yang berstatus  non PNS (Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015)

  • 2020

Melakukan pembahasan draft kembali, dimana kedua belah pihak pada akhirnya menyepakati bahwa status dosen UNS diperbolehkan berstatus non PNS maupun PNS. Hasil rapat antar kementerian mengenai pengajuan draft tersebut telah disepakati oleh beberapa kementerian yang diparaf oleh 6 pihak yaitu :

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Kementerian Sekretariat Negara
  3. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  4. Kementerian Keuangan
  5. Kementerian Hukum & HAM
  6. Pihak Universitas Sebelas Maret

Sumber : postingan instagram BEM UNS pada tanggal 17 April 2020 dengan judul 2020, UNS PTN-BH ? (https://www.instagram.com/p/B_FXgcsAb2-/?utm_source=ig_web_copy_link)

UNS Resmi Menjadi PTN-BH

Setelah melewati rangkaian proses yang begitu panjang dan persiapan yang begitu intens, akhirnya pada tanggal 6 Oktober 2020, UNS telah resmi menyandang gelar PTN-BH. Perubahan status ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, UNS resmi tercatat sebagai perguruan tinggi di Indonesia ke-12 yang berstatus PTN-BH.

Rektor UNS Prof.Jamal Wiwoho yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (MRPTNI) mengungkapkan kebahagiaannya dengan penuh syukur, “Dengan ditetapkannya UNS sebagai PTN-BH harus dimaknai secara nyata untuk memompa semangat, motivasi, dan kerja keras,” ujarnya.

Perubahan UNS menjadi PTN-BH memiliki banyak PR ke depan yang harus ditanggung oleh UNS. Salah satunya menjadikan UNS sebagai World Class University yang masuk dalam jajaran 500 perguruan tinggi terbaik di dunia. Selain tanggungjawab menjadikan UNS sebagai WCU, selepas peresmian UNS menjadi PTN-BH ada beberapa dinamika perubahan yang harus terjadi dalam tata kelola organisasi di lingkup UNS. Terdapat perubahan catur organ UNS yang awalnya dua menjadi empat karena mendapatkan tambahan. Adapun empat organ tersebut adalah Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, pemimpin (rektor) dan dewan profesor.

Berikutnya UNS membentuklah suatu badan yang bertajuk “Majelis Wali Amanat” atau MWA. Pada hal ini MWA mempunyai peran yang sangat penting dimana ia diamanahi menjalankan fungsi untuk menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang non akademik. Adapun MWA terdiri atas 17 unsur, yang mana dalam waktu dekat akan dilakukan pemilihan unsur MWA yang meliputi : 7 Guru Besar, 1 Alumni, 1 Tendik, 1 Mahasiswa dan 4 Tokoh Masyarakat, dengan unsur lainnya otomatis ex – officio.

Polemik Pembentukan Majelis Wali Amanat

Perubahan status UNS menjadi PTN-BH ini pastilah membawa dampak yang besar baik di bidang struktural, administrasi, dan mungkin kultural UNS. Oleh karena itu, mahasiswa juga perlu melakukan pengawalan atas perubahan status ini. Beberapa audiensi bersama mahasiswa dan pimpinan UNS pada tahun 2020 terus menerus dilakukan sejak bulan Februari hingga terakhir pada Oktober lalu mengenai Majelis Wali Amanat.

Proses pemilihan Majelis Wali Amanat pun menuai banyak polemik, terutama pemilihan MWA unsur mahasiswa. Hal ini ditandai dengan aksi walkout BEM FISIP dan DEMA FISIP dari forum musyawarah. “Ketika konsideran diputuskan oleh moderator atau pimpinan musyawarah, forum terpecah menjadi dua, ada yang menghendaki MWA unsur mahasiswa berasal dari ex officio dan ada yang menghendaki penjaringan nama. Dan pada akhirnya terpilihlah metode pemilihan ex officio,” tutur Zainal Arifin Presiden BEM UNS.

Berdasarkan Anggaran Dasar KBM UNS Tahun 2016, BEM UNS merupakan lembaga eksekutif tingkat universitas yang dalam posisi ini sepadan menjadi lembaga ex-officio Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa (MWA UM) di masa transisi 1 tahun PTN-BH UNS ini. Sehingga pada akhirnya pemilihan MWA UM bermuara pada penetapan nama Muhammad Zainal Arifin selaku Presiden BEM UNS menjadi Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa. Selain itu, penetapan ex-officio yang diambil dari Presiden BEM UNS ini juga sudah merepresentasikan suara mahasiswa, karena di dalam pemilihannya dilakukan  secara demokratis melalui pemilihan umum raya.

Selain polemik pemilihan MWA UM, penetapan Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahyanto S.I.P. menjadi Ketua MWA kemudian juga menyulut pro-kontra. Pasalnya pemilihan MWA periode 2020-2023 tersebut hanya terselenggara dengan kurun waktu 30 menit saja, sungguh waktu yang sangat singkat. Tanpa panjang lebar, mayoritas suara memenangkan beliau menjadi Ketua MWA. Hal tersebut pada akhirnya menimbulkan cukup banyak pertentangan dan spekulasi negatif dari mahasiswa. Berbagai upayapun tetap dilakukan mahasiwa sebagai salah satu bentuk pengawalan kebijakan atas penetapan ketua MWA tersebut.

Adapun kekhawatiran dan spekulasi negatif tersebut menurut Thaariq BEM FKIP UNS didasari pada beberapa hal sebagai berikut.

  1. Dikkawatirkan dengan adanya unsur militer yang berkecimpung dalam ranah kampus ini akan menimbulkan kebebasan berpendapat mahasiwa semakin dibatasi.
  2. Jabatan fungsional di institusi militer menimbulkan kesan kurang maksimalnya beliau dalam mengemban amanah Ketua MWA UNS hingga 2023.
  3. Yang paling fundamental, latar belakang militer yang masih aktif berdinas tidak sesuai jika disandingkan dengan jabatan Ketua MWA UNS. Terlebih, hanya UNS dan UPI yang mempunyai riwayat MWA militer. Justru dari UPI sendiri di rasa lebih diterima karena ketua MWA berstatus Purnawirawan.
  4. Ada kemungkinan pendidikan militer masuk kampus.

Menindak lanjuti penetapan ketua MWA yang berasal dari militer dan kekhawatiran militer masuk kampus, BEM UNS melakukan tindakan solutif yang pada akhirnya  melahirkan kesepakatan berupa piagam MWA UNS yang digunakan sebagai tameng militerisme masuk kampus. “Terkait penetapan ketua MWA dari panglima TNI, kita sudah konsolidasi di internal mahasiswa. Kesepakatannya adalah kita akan melempar sebuah wacana pakta integritas kepada  panglima TNI.  Salah satu poinnya adalah terkait tidak mengatasnamakan konflik kepentingan di kampus ataupun militerisme kampus,” tutur Zaina Arifin selaku MWA UM.

Harapan untuk UNS ketika sudah menyandang gelar PTN-BH

  • Muhammad Zainal Arifin (Presiden BEM UNS sekaligus MWA UM)

Presbem UNS yang kerap dipanggil Ipin ini memiliki harapan besar bahwasanya dengan gelar PTN-BH yang baru saja disandang oleh UNS ini, jangan sampai memicu terjadinya komersialisasi, privatisasi dan liberalisasi pendidikan di UNS. Di sisi lain, dengan adanya MWA unsur mahasiswa ini diharapkan juga bisa mencegah terjadinya peningkatan biaya pendidikan.

  • Anggie Sri Lestari (Mahasiswa Pendidikan Fisika)

“Sejujurnya aku gak tau banyak tentang hal itu, tapi kalo diliat-liat dari kampus lain yang udah PTN-BH tuh fasilitas akademik, non akademik, serta penunjangnya bagus gitu menurutku. Nah, dari situ aku berharapnya si nanti UNS lebih maksimal lagi dalam meningkatkan fasilitas secara merata gituu, meskipun secara keseluruhan udah bagus tapi yaa pengennya ditingkatin, “ begitulah kata Anggi. Ia juga berharap UNS tetap menjadi kampus rakyat yang biaya pendidikannya ramah di kantong.

  • Khairil Ibad (Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam)

“Harapan saya setelah UNS resmi menjadi PTN-BH ada dua, yang pertama terkait sarana pra sarana yang ada di UNS semoga bisa lebih memadai dan lebih dimaksimalkan. Selanjutnya, terkait dengan student government-nya semoga bisa lebih baik lagi, mahasiswa lebih dilibatkan dalam berbagai keputusan kampus. Karena sudah ada juga perwakilan dari pihak mahasiswa dalam MWA,” kata Ibad.

  • Isna Nurmilatul Azizah (BEM FKIP UNS)

Ada 5 harapan utama yang ingin disampaikan Isna kepada pihak UNS, yaitu sebagai berikut :

  1. Terkait ketua MWA dari unsur militer, ia berharap semoga saja tidak ada unsur militer masuk kampus.
  2. Kebebasan berpendapat mahasiswa semoga tidak dibatasi.
  3. Tersampaikannya aspirasi mahasiswa kepada pemangku kebijakan, utamanya dengan adanya MWA UM diharapkan ia benar-benar paham tentang keresahan mahasiswa dan juga suara yang disampaikan benar-benar merepresentasikan aspirasi mahasiswa.
  4. Adanya transparansi keuangan UNS
  5. -UNS bisa masuk 5 besar universitas terbaik di indonesia dan 100 universitas terbaik di dunia.

Proses transisi UNS menjadi PTN-BH memang masih menuai banyak polemik pro dan kontra, tugas kita sebagai mahasiswa adalah mendukung proses transisi tersebut dan juga mengawal segala kebijakan yang diputuskannya. Karena secara tidak langsung, adanya PTN-BH ini memang cukup berdampak positif bagi kampus, yakni mempercepat akselerasi UNS menuju World Class University. Semoga saja UNS segera masuk WCU.

Penulis dan Reporter: Aulia Anjani/LPM Kentingan

Fotografer: Sahid Yudhakusuma K./LPM Kentingan

Sumber : saluransebelas.com

Trending Posts

Jl. Ir. Sutami No.36, Kentingan, Kec. Jebres,
Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126